Akad-Akad Dalam Ekonomi Syariah

Selamat Datang Di Blog KSEI FIESTO (Forum Studi Ekonomi Syariah Tadulako)

Dalam kitab fiqh terdapat banyak bentuk akad yang kemudian dapat dikelompokan dalam beragai variasi jenis-jenis akad. Mengenai pengelompokan jenis-jenis akad ini pun terdapat banyak variasai penggolongan-Nya. Secara garis besar ada pengelompokan jenis-jenis akad, anatara lain:
a.       Akad menurutr tujuannaya terbagi menjadiatas dua jenis:
1.      Akad tabarru, yaitu akad yang dimaksudkan untuk menolong dan murni semata-mata karena mengharapkan ridha pahala dari Allah SWT, sama sekali tidak ada unsure mencari “return” atau motif. Akad yang termasuk dalam kategori ini adalah ;
a)      Hibah
b)      Waqah
c)      Wasiat
d)     Ibra’
e)      Wakalah
f)       Kafalah
g)      Hawalah
h)      Rahn
i)        Dan qirad
Akad tabarru atau gratutuitous contract adalah segala macam perjanjian yang menyangkut dengan nonprofittrancaction (transaksi nirlaba). Transaksi ini pada hakikatnya bukan transaksi bisnis untuk mencari keuntungan komersil.
2.      Akad Tijari, yaitu akad yang dimaksudkan untuk mencari dan mendapatkan keuntungkan dimana rukunn dan syarat telah terpenuhi semuanya. Akad yang termasuk dalam kategori ini adalah :
a)      Murabahah
b)      Salam
c)      Istishna’
d)     Ijarah Muntahiya bittamilik
e)      Mudharabah
f)       Musyarakah
Dalam redaksi lain akad Tijari (conpensational contract) adalah segala macam perjanjian yang menyangkut for profit trancactio. Akad ini dengan tujuan untuk mencari keuntungan, karena itu bersifat komersial.

next time...

Comments

Post a Comment