Dalam kitab fiqh terdapat banyak bentuk akad yang
kemudian dapat dikelompokan dalam beragai variasi jenis-jenis akad. Mengenai pengelompokan
jenis-jenis akad ini pun terdapat banyak variasai penggolongan-Nya. Secara garis
besar ada pengelompokan jenis-jenis akad, anatara lain:
a. Akad
menurutr tujuannaya terbagi menjadiatas dua jenis:
1. Akad
tabarru, yaitu akad yang dimaksudkan untuk menolong dan murni semata-mata
karena mengharapkan ridha pahala dari Allah SWT, sama sekali tidak ada unsure mencari
“return” atau motif. Akad yang termasuk dalam kategori ini adalah ;
a) Hibah
b) Waqah
c) Wasiat
d) Ibra’
e) Wakalah
f) Kafalah
g) Hawalah
h) Rahn
i)
Dan qirad
Akad tabarru atau gratutuitous
contract adalah segala macam perjanjian yang menyangkut dengan
nonprofittrancaction (transaksi nirlaba). Transaksi ini pada hakikatnya bukan
transaksi bisnis untuk mencari keuntungan komersil.
2. Akad
Tijari, yaitu akad yang dimaksudkan untuk mencari dan mendapatkan keuntungkan
dimana rukunn dan syarat telah terpenuhi semuanya. Akad yang termasuk dalam
kategori ini adalah :
a) Murabahah
b) Salam
c) Istishna’
d) Ijarah
Muntahiya bittamilik
e) Mudharabah
f) Musyarakah
Dalam
redaksi lain akad Tijari (conpensational contract) adalah segala macam
perjanjian yang menyangkut for profit trancactio. Akad ini dengan tujuan untuk
mencari keuntungan, karena itu bersifat komersial.
next time...

Mantappp... Terus bumikan ekonomi syariah!
ReplyDeleteMantappp... Terus bumikan ekonomi syariah!
ReplyDelete