ZAKAT MENJAWAB KEMISKINAN

Selamat Datang Di Blog KSEI FIESTO (Forum Studi Ekonomi Syariah Tadulako)

By ; Agus Supriyono
Palu, 22 Desember 2017


Gambar : Pengemis kota Palu
              
               Indonesia merupakan Negara yang mayoritas penduduknya beragama muslim terbesar Dunia. Dari 261 juta jiwa, Hampir 90 persen penduduknya beragama islam. Hal ini merupakan peluang pemerintah dalam mensejahterakan rakyatnya melalui zakat. Dilansir oleh  Badan Pusat Statistik (BPS), perekonomian Indonesia tahun 2016 yang diukur berdasarkan Produk Domestik Bruto (PDB) atas dasar harga berlaku mencapai Rp12.406,8 triliun. Sementara pendapatan per-kapita penduduk indonesia mencapai Rp47,96 juta atau 3.605,1 dollar AS. Hal ini merupakan potensi besar untuk pemerintah dalam membangun ummat.
Tapi sayangnya dari pendapatan per-kapita tersebut yang miskin semakin miskin dan yang kaya semakin kaya. Ini menunjukan bahwa Pemerintah belum mampu untuk mengatasi kesenjangan social tersebut. Kebalikan dari kata sejahtera tidak lain ialah Kemiskinan, tercatat menurut data Badan Pusat Statistik (BPS) Pada bulan maret 2017, jumlah penduduk miskin (penduduk dengan pengeluaran per kapita per bulan dibawah garis kemiskinan) di Indonesia mencapai 27,77 juta orang, bertambah dibandingkan dengan kondisi pada september 2016  yang sebesar 27,76 juta orang Hal ini di perkuat data Badan Pusat Statistik (BPS), jumlah penduduk miskin (penduduk dengan pengeluaran per kapita per bulan di bawah Garis Kemiskinan) di Indonesia per September 2016 mencapai 27,76 juta orang (10,70 persen).
Bagaimana solusi dari permasalahan negeri ini?
Islam memberikan salah satu solusi pengentasan kemiskinan.  Dengan mayoritas penduduk Indonesia beragama Islam, tentunya dengan banyaknya warga Muslim ini akan berbanding lurus dengan potensi zakatnya.  Zakat menjadi salah satu instrumen kebijakan fiskal Rasulullah SAW untuk membuat umat islam saat itu menjadi umat yang sejahtera. Dan instrumen zakat ini juga digunakan oleh para khalifah. Salah satunya adalah Umar bin Abdul Aziz, pada masa kepemimpinannya yang beliau mampu memaksimalkan potensi zakat. Dan hasilnya dalam kurun waktu  dua setengah tahun, seseorang yang kaya (muzakki) kesulitan untuk memberikan zakatnya pada siapa yang berhak menerimanya (mustahiq), sebab fakir miskin yang selama ini berhak menerima zakat, kini telah berubah menjadi orang yang berkewajiban membayar zakat (muzakki). Hampir semua rakyatnya, hidup dalam kesejahteraan.
Pada Hakikatnya zakat yaitu dimana orang yang mampu (kaya) berkewajiban membantu orang tidak mampu (miskin). Zakat adalah rukun islam yang ketiga setelah syahadat dan sholat. Ajaran sunnah telah memberikan batasan-batasan tentang harta apa saja yang wajib dizakati, batas minimalnya (nishab), dan ukuran/jumlah zakat yang diwajibkan dalam harta-harta tersebut. Allah SWT menyuruh untuk mengambil zakat dalam  Q.S. At-Taubah[9] ayat 103:

خذ من أموالهم صدقة تطهرهم وتزكيهم بها وصل عليهم ۖ ﺈن صلوتك سكن لهم ۗ والله سميع عليم ۝
“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka,dengan zakat itu kamu membersihkan dan menyucikan mereka,dan berdoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketentraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui”.
Ayat ini merupakan perintah Allah SWT agar setiap orang Islam mengeluarkan zakat kerena dalam zakat itu banyak hikmah baik dzahir dan batin terhadap harta dan diri seseorang Insan.
Apabila potensi zakat ini dapat dioptimalisasi dengan baik, maka bukan tidak mungkin angka kemiskinan di Indonesia dapat dikurangi. Berdasarkan data Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Potensi zakat di Indonesia mencapai Rp 217 Triliun, namun realisasinya baru terserap sekitar 2% dari nilai tersebut. Salah satu alasan kurang maksimalnya penerimaan zakat adalah kurangnya edukasi (informasi) tentang zakat pada ummat. Hal ini yang perlu dikaji oleh Pemerintah dan Lembaga Amil Zakat (LAZ) yang ada di Indonesia untuk meningkatkan potensi zakat nasional dan mencari tahu kendala yang dihadapi dalam pengumpulan dana zakat.
Sebagian besar muzakki banyak yang menyalurkan zakatnya langsung kepada mustahik, tidak menyalurkannya melalui amil zakat. Walaupun langkah yang diambil oleh muzakki tersebut tidak salah, namun alangkah baiknya jika dana zakat disalurkan melalui amil zakat, karena akan mempermudah dalam pemerataan distribusi zakat. Hal yang perlu dilakukan untuk mengoptimalisasi potensi zakat, maka harus diadakannya sosialisasi dan edukasi mengenai zakat, serta membangun sistem yang mengatur tentang zakat nasional. Dengan adanya sosialisasi dan edukasi tentang zakat, diharapkan masyarakat sadar akan kewajiban membayar zakat dan memberikannya melalui lembaga amil zakat.
Jika  semua pihak concern mulai dari membangun kesadaran para muzzaki untuk berzakat, pengelolaan badan amil zakat sebagai pengumpul dan penyalur dana zakat kepada para mustahik secara menyeluruh dan tepat sasaran, serta pemerintah mendukung penuh dengan membuat regulasi tentang zakat dan memasukan dana zakat sebagai instrumen fiskal penerimaan dalam APBN selain pajak. Maka dana zakat ini akan berperan penting dalam meningkatkan kesejahteraan hidup bangsa Indonesia.
Zakat akan berdampak positif dalam mengentaskan kemiskinan, karena dalam zakat telah jelas siapa saja yang berhak menerima zakat yang tergolong menjadi delapan  asnaf. Dan beberapa golongan yang berhak menerima zakat ialah golongan fakir dan miskin.
Jadi, dengan jumlah penduduk miskin yang tinggi, Indonesia perlu mengambil langkah terbaik dalam mengatasi masalah kemiskinan. Salah satu solusi yang ditawarkan dalam ekonomi Islam, yaitu dengan zakat yang sudah ada sejak jaman Rasulullah SAW. Mayoritas penduduk Indonesia beragama Islam, hal ini menjadikan Indonesia mempunyai potensi zakat nasional yang cukup besar. Untuk mengoptimalisasi potensi zakat tersebut perlu diadakannya kerjasama antara Pemerintah dan lemaga amil zakat supaya potensi tersebut dapat dimanfaatkan dengan baik. Karena zakat mampu membantu Indonesia mengurangi kemiskinan jika dikelola dengan benar.

Comments