Para ulama sepakat bahwa orgn
babi yang mati termasuk kulitnya adalah najis dan tidak suci dengan cara
disamak.
Bila seluruh organ babi adalah
najis maka organ babi tersebut haram dimaksukan kedalam tubuh manusia, seperti
; memasukan insulin babi ketubuh manusia, begitu juga haram
memerjualbelikannya.
Akan tetapi, bila salah satu
organ babi tersebut telah berubah wujud menjadi bentuk zat yang lain disebabkan
oleh proses kimiawi apakah hukumnya
haram?
- Gelatin BabiGelatin merupakan protein yang diperoleh dari hidrolisis kolagen yang secara alami terdapat pada tulang atau kulit binatang, seperti : ikan, sapi dan babi. Gelatin yang diperoleh dari babi merupakan gelatin yang paling luas dipakai dalam industri pangan dan obat-obatan, mengingat gelatin yang didapat dari hewan ini paling murah dibandingkan dengan hewan lainnya.
Dalam industri pangan gelatin dipakai sebagai salah satu bahan
baku pembuatan permen lunak, jeli, es krim, susu formula, roti, daging olahan,
soup dan minuman yang dicampuri susu.
Dalam industri obat-obatan gelatin dipakai sebagai salah satu
bahan baku pembuatan vaksin , kapsul, pil,krim, pasta gigi, sabun dan obat
gosok.
Sebagian negara mewajibkan para produksen untuk mencamtumkan
kode komposisi bahan baku dari barang olahan, kode gelatin yang berasal dari
babi: 101,101A, 120 dll.
Sebelum menjelaskan hukum gelatin dari babi, harus dijelaskan
terlebih dahulu hukum istihalah (perubahan suatu wujud menjadi wujud lain),
seperti : wujud babi berubah menjadi garam apakah garam tersebut hukumnya
haramatau tidak?
Dalam hal ini terdapatperbedaan pendapat para ulama mazhab.
Pendapat pertama: Para ulama mazhab Hanafi dan maliki berpendapat bahwa bila
seekor babi jatuh kedalam tambak pembuatan garam lalu mati dan berubah menjadi
garam , maka garam tersebut hukumnya halal, karena zat babi telah berubah
menjadi garam dan garam hukumnya halal.93
Al Hashkafi (ulama mazhab hanafi , wafat 1088 H) berkata ,
tidak termasuk najis abu bekas pembakaran najis, juga garam yang berasal dari
bangkai keledai atau pun babi...karena wujudnya telah berubah. Ini yang
diwafatkan dalam mazhab” 94
Pendapat Kedua : Para ulama mazhab Syafi’i dan hanbali berpendapat bahwa garam
yang berasal dari peruabahan wujud babi hukumnya tetap haram, karena zat babi adalah
najis sekalipus najis tersebut berubah bentuk menjadi zat lain hukumnya tetap
najis.
Ibnu Qudamah (ulama mazhab hanbali, wafat :620 H) berkata, “pendapat
yang terkuat dalam mazhab bahwa najis tidak menjadi suci dengan cara perubahan
wjud, kecuali khamar berubah menjadi cuka dengan sendirinya, apapun selain itu
tidak menjadi suci , seperti : najis yang dibakar sehingga menjadi abu, begitu
juga bangkai babi jatuh ke dalam tambak garam sehingga berubah wujud menjadi
garam.
Comments
Post a Comment