HUKUM PEMANFAATAN ORGAN BABI








Para ulama sepakat bahwa orgn babi yang mati termasuk kulitnya adalah najis dan tidak suci dengan cara disamak.


Bila seluruh organ babi adalah najis maka organ babi tersebut haram dimaksukan kedalam tubuh manusia, seperti ; memasukan insulin babi ketubuh manusia, begitu juga haram memerjualbelikannya.


Akan tetapi, bila salah satu organ babi tersebut telah berubah wujud menjadi bentuk zat yang lain disebabkan oleh proses kimiawi apakah hukumnya haram?


  1. Gelatin Babi
    Gelatin merupakan protein yang diperoleh dari hidrolisis kolagen yang secara alami terdapat pada tulang atau kulit binatang, seperti : ikan, sapi dan babi. Gelatin yang diperoleh dari babi merupakan gelatin yang paling luas dipakai dalam industri pangan dan obat-obatan, mengingat gelatin yang didapat dari hewan ini paling murah dibandingkan dengan hewan lainnya.
Dalam industri pangan gelatin dipakai sebagai salah satu bahan baku pembuatan permen lunak, jeli, es krim, susu formula, roti, daging olahan, soup dan minuman yang dicampuri susu.
Dalam industri obat-obatan gelatin dipakai sebagai salah satu bahan baku pembuatan vaksin , kapsul, pil,krim, pasta gigi, sabun dan obat gosok.

Sebagian negara mewajibkan para produksen untuk mencamtumkan kode komposisi bahan baku dari barang olahan, kode gelatin yang berasal dari babi: 101,101A, 120 dll.

Sebelum menjelaskan hukum gelatin dari babi, harus dijelaskan terlebih dahulu hukum istihalah (perubahan suatu wujud menjadi wujud lain), seperti : wujud babi berubah menjadi garam apakah garam tersebut hukumnya haramatau tidak?

Dalam hal ini terdapatperbedaan pendapat para ulama mazhab.

Pendapat pertama: Para ulama mazhab Hanafi dan maliki berpendapat bahwa bila seekor babi jatuh kedalam tambak pembuatan garam lalu mati dan berubah menjadi garam , maka garam tersebut hukumnya halal, karena zat babi telah berubah menjadi garam dan garam hukumnya halal.93

Al Hashkafi (ulama mazhab hanafi , wafat 1088 H) berkata , tidak termasuk najis abu bekas pembakaran najis, juga garam yang berasal dari bangkai keledai atau pun babi...karena wujudnya telah berubah. Ini yang diwafatkan dalam mazhab” 94

Pendapat Kedua : Para ulama mazhab Syafi’i dan hanbali berpendapat bahwa garam yang berasal dari peruabahan wujud babi hukumnya tetap haram, karena zat babi adalah najis sekalipus najis tersebut berubah bentuk menjadi zat lain hukumnya tetap najis.
Ibnu Qudamah (ulama mazhab hanbali, wafat :620 H) berkata, “pendapat yang terkuat dalam mazhab bahwa najis tidak menjadi suci dengan cara perubahan wjud, kecuali khamar berubah menjadi cuka dengan sendirinya, apapun selain itu tidak menjadi suci , seperti : najis yang dibakar sehingga menjadi abu, begitu juga bangkai babi jatuh ke dalam tambak garam sehingga berubah wujud menjadi garam.
 
 


Comments